Definisi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan tempat kerja yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh LSP.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang TUK
Fungsi TUK
Memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan assesment/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
Tugas TUK
- Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP
- Menyiapkan Tempat Uji Kompetensi yang sesuai tempat kerja
- Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor
- Mengkaji ulang persyaratan uji kompetensi di TUK
- Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP
Wewenang TUK
- Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK kepada LSP
- Mempromosikan Uji Kompetensi di wilayah kerjanya
- Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverivikasi
- Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi
Persyaratan Manajemen TUK
- Sistem Jaminan Mutu/SOP
- Standar Operasional Prosedur/Mutuk TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Operasional Prosedur (SOP)/sistem Mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya.
- Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil terkait.
- Peranan dan tanggung jawab manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP
- Pengendalian Dokumen dan Rekaman
- TUK mengendalikan semua dokumen
- Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasikan secara unik
- Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh yang berwenang sebelum diterbitkan
- Dokumen dikaji ulang secara berkala
- Rekaman mutu harus mudah didapat dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi\
- Waktu penyimpanan harus ditetapkan
Sarana dan Perangkat TUK
Sarana
- TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurang nya dalam waktu 2 tahun, dan memiliki sarana kerja yang memadai
- TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor
- TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
- TUK harus memiliki perangkat kerja, yaitu Standar Kompetensi sesuai ruang lingkup layanannya dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi.
Perangkat
- Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk Uji Kompetensi harus sesuai dengan spesifikasi yang relefan
- Jika menggunakan peralatan dari luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyaratan standar ini dipenuhi
- Peralatan harus dipelihara kinerjanya
- Peralatan pengujian harus dijaga keamanannya agar tidak mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian
Tahapan Menjadi TUK
- Calon TUK Mandiri menyiapkan dan melengkapi Dokumen Sistem Manajemen Mutu TUK
- Calon TUK Mandiri menyampaikan Surat Permohonan Kesediaan menjadi TUK Mandiri
- LSP SMK Penerbangan Cakra Nusantara menyusun rencana program verifikasi TUK
- LSP SMK Penerbangan Cakra Nusantara melaksanakan verifikasi TUK
- LSP SMK Penerbangan Cakra Nusantara menetapkan SK Penetapan TUK Mandiri